BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perkembangan teknologi
Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat pada perkembangan ”E-government” di Indonesia. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce
dan berkembang kepada pemakaian
aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government.
aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government.
Pengembangan
aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan
kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat.
Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah
untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda
pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon.
Kita
harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara
yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya
manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya
perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
E-government
adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan
yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan
kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan
e-government ini.
Untuk itu penulis mencoba memaparkan perkembangan e-
government di Indonesia, serta menyampaikan kendala-kendala yang ada pada
penerapan e-government di Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam pembahasan ini yaitu:
1. Apa itu
E-Government?
2. Bagaimana
perkembangan e-government di Indonesia?
3. Apa saja kendala
yang terdapat pada perkembangan e-government di Indonesia?
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun
tujuan dari makalah ini yaitu untuk:
1. Mempelajari dan
memahami E-Government.
2. Mempelajari dan
memahami perkembangan
e-government di Indonesia.
3. Mempelajari dan
mencari solusi dari kendala yang
terdapat pada perkembangan e-government di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian E-Government
E-government
adalah tentang penyampaian informasi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan
secara online melalui internet atau alat digital lainnya (Lihat: West, 2004).
Sedangkan menurut Holmes (2000), E-Gov didefinisikan sebagai “Kegunaan
Teknologi Informasi untuk memberikan/menyajikan pelayanan kepada publik dengan
lebih nyaman, berorientasi pada konsumen, mengefektifkan biaya, dan secara
keseluruhan merupakan cara yang lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan penulis
lain (Fang, 2002; Seifert and Bonham, 2004) mendefinikan E-government merupakan
sebuah cara bagaimana pemerintah menggunakan teknologi informasi khususnya
aplikasi internet berbasis web, untuk menyediakan akses yang mudah terhadap
informasi pemerintah dan menyediakan pelayanan publik, juga untuk meningkatkan
kualitas pelayanan pemerintahan, serta melakukan transformasi hubungan antara
pejabat publik dengan penduduk dan juga bisnis.
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis.
Secara
garis besar dari definisi-definisi yang beredar mengenai E-Gov dapat
disimpulkan bahwa E-Gov mempunyai beberapa penekanan penting yaitu pada:
a. adanya
pemanfaatan teknologi informasi (Internet, WAN, Mobile Computing dll).
b. adanya tujuan untuk
meningkatkan layanan kepada publik yaitu dengan adanya pelayanan umum secara
online (Online Public Services).
c. adanya tujuan
untuk melakukan transformasi hubungan antara agen pemerintah dengan penduduk,
bisnis ataupun dengan unit pemerintah lainnya.
E-government
dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan:
1. Tingkat pertama
adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website.
2. Tingkat kedua
adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail.
3. Tingkat ketiga
adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan
secara timbal balik.
4. Level terakhir
adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat
melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai
pemakaian data base bersama.
2.2 Manfaat E-Government
Disamping prestasi pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintah yang lebih baik sejak reformasi, tentunya penerapan e-government ini
dapat memberikan tambahan manfaat yang lebih kepada masyarakat:
- Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya
(masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja
efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
- Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan
(bebas KKN);
- Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan
interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk
keperluan aktivitas sehari-hari;
- Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber
pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang
berkepentingan;
- Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat
dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan
berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
- Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah
dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan
demokratis.
2.3 Perkembangan E-Government di Indonesia
E-Gov
di Indonesia mulai dilirik sejak tahun 2001 yaitu sejak munculnya Instruksi
Presiden No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika
(Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah
harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan
mempercepat proses demokrasi. Namun dalam perjalanannya inisiatif pemerintah
pusat ini tidak mendapat dukungan serta respon dari segenap pemangku
kepentingan pemerintah yaitu ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi
yang belum maksimal.
Berdasarkan
data yang ada, pelaksanaan E-Government di Indonesia sebagian besar barulah
pada tahap publikasi situs oleh pemerintah atau baru pada tahap pemberian
informasi, dalam tahapan Layne & Lee baru masuk dalam Cataloguing. Data
Maret 2002 menunjukkan 369 kantor pemerintahan telah membuka situs mereka. Akan
tetapi 24% dari situs tersebut gagal untuk mempertahankan kelangsungan waktu
operasi karena anggaran yang terbatas. Saat ini hanya 85 situs yang beroperasi
dengan pilihan yang lengkap. (Jakarta Post, 15 Januari 2003). Indikator lainnya
adalah penestrasi internet baru mencapai 1,9 juta penduduk atau 7,6 persen dari
total populasi Indonesia pada tahun 2001. Pada tahun 2002 dengan 667.000 jumlah
pelanggan internet dan 4.500.000 pengguna komputer dan telepon, persentasi
penggunaan internet di Indonesia sangatlah rendah. (Sumber: Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII).
Pada
tahun 2003, di era Presiden Megawati Soekarno Putri, Pemerintah
mengeluarkan suatu kebijakan yang lebih fokus terhadap pelaksanaan E-Gov,
melalui Instruksi Presiden yaitu Inpres Nomor 3 tahun 2003. Inpres ini berisi
tentang Strategi Pengembangan E-gov yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai
Panduan tentang e-gov seperti: Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal
Pemerintah; Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Pemerintah; Pedoman
tentang Penyelenggaraan Situs Web Pemda; dan lain-lain. Demikian pula berbagai
panduan telah dihasilkan oleh Depkominfo pada tahun 2004 yang pada dasarnya
telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan e-gov di pusat dan daerah. Dalam
Inpres ini, Presiden dengan tegas memerintahkan kepada seluruh Menteri,
Gubernur, Walikota dan Bupati untuk membangun E-government dengan berkoordinasi
dengan Menteri Komunikasi & Informasi.
Di
lihat dari pelaksanaan aplikasi e-gov setelah keluarnya Inpres ini maka dapat
dikatakan bahwa perkembangan pelaksanaan implementasi E-Gov masih jauh dari
harapan. Data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005
lalu Indonesia baru memiliki:
a) 564 domain go.id;
b) 295 website
pemerintah pusat dan pemda;
c) 226 website telah
mulai memberikan layanan publik melalui website
d) 198 website pemda masih
dikelola secara aktif.
Beberapa
pemerintah daerah memperlihatkan kemajuan cukup berarti. Bahkan Pemkot Surabaya
sudah mulai memanfaatkan e-gov untuk proses pengadaan barang dan jasa
(e-procurement). Beberapa pemda lain juga berprestasi baik dalam pelaksanaan
e-gov seperti: Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Jawa Timur,
Pemprov Sulawesi Utara, Pemkot Yogyakarta, Pemkot Bogor, Pemkot Tarakan, Pemkab
Kebumen, Pemkab. Kutai Timur, Pemkab. Kutai Kartanegara, Pemkab Bantul, Pemkab
Malang.
Sementara
itu dari sisi infrastruktur, layanan telepon tetap masih di bawah 8 juta satuan
sambungan dan jumlah warung telekomunikasi (Wartel) dan warung Internet
(Warnet) yang terus menurun karena tidak sehatnya persaingan bisnis. Telepon
seluler menurut data Depkominfo tersebut telah mencapai 24 juta ss. Meski
kepadatan telepon tetap di beberapa kota besar bisa mencapai 11%-25%, kepadatan
telepon di beberapa wilayah yang relatif tertinggal baru mencapai 0,2%.
Jangkauan pelayanan telekomunikasi dalam bentuk akses telepon baru mencapai 65%
desa dari total sekitar 67.800 desa yang ada di seluruh tanah air. Jumlah
telepon umum yang tersedia hingga saat ini masih jauh dari target 3% dari total
sambungan seperti ditargetkan dalam penyusunan Program Pembangunan Jangka
Panjang II dahulu.
Sementara
itu jumlah pelanggan dan pengguna Internet masih tergolong rendah jika
dibandingkan dengan total penduduk Indonesia. Hingga akhir 2004 berbagai data
yang dikompilasi Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan
jumlah pelanggan Internet masih pada kisaran 1,9 juta, sementara pengguna baru
berjumlah 9 juta orang. Rendahnya penetrasi Internet ini jelas bukan suatu
kondisi yang baik untuk mengurangi lebarnya kesenjangan digital (digital
divide) yang telah disepakati pemerintah Indonesia dalam berbagai pertemuan
Internasional untuk dikurangi.
2.4 Kendala
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government
adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon
masih belum tersedia di berbagai tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa
telekomunikasi juga masih mahal. Harapan kita bersama hal ini dapat diatasi
sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin
murah. Kendala lainnya adalah masih banyaknya penyelenggara pelayanan publik baik
di pusat maupun daerah yang belum mengakomodir layanan publiknya dengan
fasilitas internet. Terutama pada institusi pusat dengan unit pelaksana
teknisnya dan juga dengan institusi lain dengan item pelayanan yang sama (G2G=
government to Government). Dengan kata lain hal ini belum terkoordinir dengan
baik dan masih kuatnya kepentingan di masing-masing sektor.
2.5 Solusi
1. Mensinkronkan
target-target pembangunan nasional dalam sektor telematika dengan beberapa
program e-gov yang akan dilaksanakan di seluruh lembaga dan departemen. Langkah
ini sekaligus sebagai proses evaluasi program e-gov yang pernah dijalankan di
semua tingkatan.
2. Meningkatkan
pemahaman masyarakat, pelaku ekonomi swasta, termasuk pejabat pemerintahan atas
potensi yang dapat disumbangkan program e-gov dalam mencapai target pembangunan
nasional dan sektor telematika.
3. Menyelesaikan
berbagai program utama e-gov yang belum berhasil dilaksanakan, dan menyusun
prioritas program e-gov yang dapat menciptakan lapangan kerja serta membantu
penegakan praktek good governance dalam berbagai pelayanan publik.
4. Menambah akses dan
jangkauan infrastruktur telematika bagi semua kalangan untuk mengutamakan
pemanfaatan e-gov dalam segala aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Termasuk
dalam hal ini adalah menetapkan struktur tarif yang transparan dan terjangkau
buat semua kalangan. Jika perlu dapat saja diberlakukan diferensiasi tarif
untuk semua aplikasi e-gov.
5. Alokasi dana e-gov
perlu ditingkatkan yang disesuaikan dengan tahapan yang telah dicapai. Dana
bisa berasal dari APBN / APBD, kerjasama internasional, atau juga dari pihak
swasta
6. Menetapkan hanya
beberapa aplikasi e-gov pilihan – sebagai contoh sukses – yang menjadi
prioritas pembangunan dan pengembangan sehingga terjadi efisiensi dalam
pemberian pelayanan publik.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
E- Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan
informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang
berkenaan dengan pemerintahan e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis.
Di Indonesia penerapan e government belum bisa dikatakan
bagus hal ini disebabkn karena kendala sepertiketidaksiapan
sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta
kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.
3.2 Saran
Sangat penting diperhatikan agar instansi pemerintah
untuk tidak melakukan proses otomatisasi berbagai inefisiensi.Revitalisasi
e-gov ini semakin dirasakan perlu ketika kita harus juga mempersiapkan diri
menyambut berbagai perkembangan baru dalam globalisasi industri dan
perkembangan dunia. Berbagai perkembangan teknologi telematika yang semakin
konvergen juga membuat pemerintah harus terus menyiapkan berbagai regulasi dan
kebijakan antisipatif dalam penyelenggaraan e-gov di berbagai sektor.
Daftar
Pustaka :